Tata rumah tangga (house keeping) sering dianggap sebagai bagian dari kegiatan yang bersifat preventif dan juga sekaligus sebagai upaya pengendalian. Namun, yang pasti penerapan tata rumah tangga yang baik dan benar bila dipadukan dengan berbagai upaya perlindungan lainnya, akan menghasilkan tempat yang aman, nyaman, higienis serta tenaga kerja yang sehat, selamat, produktif dan sejahtera.
Pendekatan aspek tata rumah tangga juga tidak terlepas dari factor hazard khususnya yang berkaitan dengan identifikasi potensi bahaya misalnya:
1.Desain/konstruksi yang tidak beraturan, tanpa pengaman;
2.Perencanaan proses kerja tidak ada, kurang akurat;
3.Tempat kerja yang membahayakan, licin, lapuk, berkarat, ada tumpahan cairan;
4.Penanganan material, bahan kimia yang menyimpang dari prosedur;
5.Lingkungan kerja yang kotor, kurang penerangan atau berventilasi buruk;
6.Tidak tersedianya alat pengaman atau pengendali missal perlindungan diri, pemadam kebakaran;
7.Interaksi manusia berupa sikap perilaku yang kurang mendukung, tidak terampil/terlatih dan sebagainya.
Atau bahkan sampai kemungkinan factor alami (gempa, banjir, erosi, letusan gunung berapi) serta terorisme yang mengakibatkan terjadinya korban lebih banyak pada lokasi yang jauh lebih luas disertai akibat yang mengerikan (disaster).
Oleh karenanya penerapan tata rumah tangga khususnya di tempat kerja, merupakan hal yang tidak dapat di abaikan begitu saja, melainkan perlu dibudayakan sebagai langkah awal dan berkelanjutan dalam program perlindungan (proteksi) terhadap semua resiko bahaya.
Seperti disebutkan diatas, tata rumah tangga (house keeping) atau penataan ruang kerja yang baik perlu diterapkan sejak awal mulai dari rancangan suatu proses, dikembangkan sesuai dengan perubahan yang terjadi, dipantau dan selalu dievaluasi secara terus menerus.
System manajemen aspek keselamatan dan kesehatan kerja, hygiene perusahaan dan ergonomic pada setiap kegiatan operasional, senantiasa memerlukan penerapan tata rumah tangga yang baik (good house keeping) melalui dukungan dan kerja sama semua pihak terkait, seperti pihak manajemen, pekerja dan para professional dibidangnya masing-masing.
Dalam peraturan Menteri Perburuhan No.7 tahun 1964 tentang syarat Kesehatan, Kebersihan, Penerangan dalam Tempat Kerja antara lain tercantum syarat untuk bangunan, halaman, tempat kerja, fasilitas saniter, ventilasi dan penerangan ditempat kerja. Di samping itu terdapat pula Norma, atau standar atau aturan lain yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup juga aspek tata rumah tangga. Bila dikaji lebih lanjut, memang belum terdapat peraturan perundangan khusus yang mewajibkan penerapan tata rumah tangga ditempat kerja, sebaliknya jika disadari bahwa tata rumah tangga sebenarnya adalah bagian dari semua proses kegiatan yang banyak member manfaat, maka penerapannya akan menjadi hal yang paling utama.
Prinsip umum tata rumah tangga bukan sekedar kebersihan tempat kerja melainkan juga mengupayakan penempatan peralatan yang tepat, sesuai dan benar, mengutamakan proses kerja berlangsung secara aman dan agar kegiatan dapat berlangsung optimal, efisien dan efektif.
Berikut ini beberapa contoh teknis yang perlu diterapkan, khususnya dalam upaya pencegahan kecelakaan dan kebakaran.
a.Lantai tempat kerja harus memiliki konstruksi yang mendukung pelaksanaan proses produksi dan mempertimbangkan factor beban, ketahanan dan pemeliharaan lantai serta keseamatan tiap orang yang berada diatasnya.
b.Jalan, gang untuk lalu lalang harus bebas dari hambatan.
c.Tangga sebaiknya memperhatikan pinsip ergonomic guna keselamatan, kesehatan dan kenyamanan
d.Pintu darurat harus cukup jumlah, luas dan terletak pada lokasi yang tepat, dan tentu saja bebas hambatan, tidak terhalang barang dan terbuka lebar.
e.Penggunaan warna, merupakan salah satu upaya dalam penerapan tata rumah tangga yang baik.
f.Tata letak dan kebersihan seperti penempatan mesin, pesawat dan peralatan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu arus produksi atau kegiatan, tidak merupakan penghalang lalulalang dan memudahkan pencarian bila diperlukan.
g.Lingkungan kerja berkaitan dengan factor fisik seperti penerangan, ventilasi, suhu ditempat kerja perlu dilakukan pemantauan dan pemeliharaan sehingga tercapai kenyamanan, efisiensi dan pencegahan terhadap akibat yang merugikan.