e.Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi pekerja yang menderita sakit.
1)Memberikan pengobatan dasar secara gratis kepada seluruh pekerja .
2)Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan untuk pekerja yg terkena PAK.
3)Pembinaan mental / rohani.
f.Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada pekerja RS yg akan pensiun atau pindah kerja:
1)Pemeriksaan kesehatan fisik
2)Pemeriksaan laboratorium lengkap, EKG, paru (foto torak dan fungsi paru)
g.Melakukan koordinasi dengan tim panitia pencegahan dan pengendalian infeksi mengenai penularan infeksi terhadap pekerja dan pasien:
1)Pertemuan koordinasi.
2)Pembahasan kasus.
3)Penanggulangan kejadian INOS.
h.Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja:
1)Melakukan mapping tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya resiko.
2)Melakukan identifikasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan
3)Melakukan analisa hasil pemeriksaan berkala dan khusus
4)Melakukan tindak lanjut analisa pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus
5)Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan pekerja
i.Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja.
j.Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan kerja yang disampaikan kepada Direktur RS dan Unit teknis terkait di wilayah kerja RS:
1)Data seluruh pekerja RS
2)Data RS yang sakit yang dilayani
3)Data pekerja luar RS yang sakit yang dilayani
4)Cakupan MCU bagi pekerja di RS
5)Angka absensi pekerja RS karena sakit
6)Kasus penyakit umum dikalangan pekerja RS
7)Kasus penyakit umum dikalangan pekerja luar RS
8)Jenis penyakit yang terbanyak di kalangan pekerja RS
9)Jenis penyakit yang terbanyak di kalangan pekerja luar RS
10)Kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan (pekerja RS)
11)Kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan (pekerja luar RS)
12)Kasus kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan (pekerja RS)
13)Kasus kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan (pekerja luar RS)