Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) Di Tempat Kerja


Kesehatan KerjaP3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja.

Peraturan Perundangan Yang Terkait Dengan P3K
1)Undang-undang No. 1 tahun 1970
a)Pasal 3: syarat-syarat Keselamatan Kerja untuk memberikan P3K
b)Pasal 9 ayat (3): kewajiban membina tenaga kerja dalam pemberian P3K
2)Permennakertrans No.Per.03/Men/1982
a)Pasal 2: Tugas pokok PKKK;
(1)Pelaksanaan P3K
(2)Pendidikan petugas P3K
3)UU No. 3 tahun 1969
4)Peraturan khusus AA
c.Maksud Dan Tujuan


1)P3K dimaksudkan :
Memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya.

2)P3K diberikan untuk :
a)Menyelamatkan nyawa korban
b)Meringankan penderitaan korban
c)Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah
d)Mempertahankan daya tahan korban
e)Mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.
d.Prinsip Dasar Tindakan Pertolongan

 

1)Pedoman tindakan Prinsip P-A-T-U-T
P = Penolong mengamankan diri sendiri lebih dahulu sebelum bertindak
A= Amankan korban dari gangguan di tempat kejadian, sehingga bebas dari bahaya.
T = Tandai tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada kecelakaan.
U = Usahakan menghubungi ambulan, dokter, rumah sakit atau yang berwajib
T = Tindakan pertolongan terhadap korban dalam urutan yang paling tepat.

2)Ciri-ciri gangguan
a)Mengenali ciri-ciri gangguan pada korban
b)Gangguan Umum
c)Gangguan Lokal
(1)Gangguan Umum
(a)Gangguan pernafasan (sumbatan jalan nafas, menghisap asap/gas beracun, kelemahan atau kekejangan otot pernafasan).
(b)Gangguan kesadaran (gegar/memar otak, sengatan matahari langsung, kekurangan zat asam/oksigen).
(c)Gangguan peredaran darah (perdarahan hebat, luka bakar yang luas, rasa nyeri yang hebat, kekuarangan cairan tubuh secara cepat, keadaan allergi atau tidak tahan obat).

(2)Gangguan local
(a)Perdarahan atau luka yang disebabkan karena adanya pembuluh darah terputus atau robek.
(b)Patah tulang yang disebabkan karena adanya benturan atau pukulan.
(c)Luka bakar yang disebabkan karena panas kering, kontak dengan aliran listrik, gesekan dari roda yang berputar, asam dan basa kuat, panas yang basah.

3)Kesiapan Fasilitas Pertolongan
a)Personil.
b)Buku petunjuk/buku pedoman P3K
c)Kotak P3K
d)Ruang P3K
e)Alat angkut & transportasi
f)Alat perlidungan diri(APD)
g)Peralatan khusus / darurat