Visi Indonesia Sehat 2010 yang ditetapkan Departemen Kesehatan RI antara lain adalah pemeliharaan dan peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu,merata dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Proporsi populasi pekerja merupakan lebih dari 70% populasi Republik Indonesia. Setiap pekerja,baik disektor swasta maupun pemerintah,sector industry maupun non industry,perusahaan formal maupun informal,berhak atas derajat kesehatan yang optimal sebagai modal yang asasi untuk dapat melangsungkan kehidupan yang manusiawi dan dapat menjalankan akifitas yang produktif.
Pimpinan atau pemilik mengharapkan perusahaan dapat berkebang sebaik-baiknya,berarti perusahaan harus dijalankan secara efisien, produktif dan terhindar dari segala factor yang dapat menghambat laju proses produksi serta terhindar dari segala bentuk kerugian. Bentuk kerugian dapat mencakup segala bidang, baik dalam pemasaran hasil produksi,maupun kerugian berupa ekstra biaya karena terjadi kecelakaan akibat kerja (KAK) dan penyakit akibat Kerja (PAK)/Penyakit Terkait Kerja (PTK) atau penyakit umum yang memerlukan biaya pengobatan dan perawatan, bahkan kerugian sumber daya manusia yang terselubung berupa tingginya kemangkiran,rendahnya produktifitas pekerja karena rendah kebugaran jasmaninya,termaksud juga kerugian akibat rusaknya lingkungan dan citra perusahaan.