Diagnosis Penyakit Akibat Kerja Bagian 2


Kesehatan KerjaKemampuan mendiaknosis penyakit dan membedakan ketiga jenis penyakit tersebut perlu dimiliki oleh dokter perusahaan khususnya dalam hal penyakit akibat kerja (occupational disease) dan penyakit yang berhubungan/berkaitan dengan pekerjaan (work related disease).

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/1981 tentang kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja disebutkan bahwa: penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Menurut WHO (1985) pengertian tentang kedua jenis penyakit tersebut masing-masing adalah:
a)Occupational disease: “the relationship to specific causative factors at work has been fully estabilished and the factors concerned can be identified, measured and eventually controlled”.


b)Work related disease: “may be partially caused by adverse working contions. They my be aggravated, accelerated or exacerbated by workplace exposures and my impair working capacity. Personal characteristics, environmental and socio cultural factors usually play a role as risk factors and are often more common than occupational disease”.

Ketidak tepatan dalam mendiaknosis penyakit tersebut akan banyak merugikan pekerja, perusahaan maupun pihak asuransi. Penyakit akibat kerja yang dialami oleh pekerja memungkinkan untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi sedang penyakit umum dan work related disease bukan termaksud kategori penyakit yang dapat diberikan ganti rugi (non compensable).
Cara menegakkan diagnosis penyakit akibat kerja benar-benar memerlukan suatu “keahlian’’ khusus disamping perlunya partisipasi dan kerja sama dengan berbagai disiplin lainnya seperti ahli hygiene perusahaan, ahli kesehatan kerja, ahli toksikologi atau dokter spesialis lainnya.