Selanjutnya untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 seperti yang tertuang dalam pasal 4 Permennaker RI. No. Per. 05 / MEN / 1996 beserta pedoman penerapan pada lampiran 1 maka organisasi perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu :
1.Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
a.Adanya kebijakan K3 yang dinyatakan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekat melaksanakan K3, kerangka dan program Kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh. Didalam membuat kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan perwakilan pekerja dan disebar luaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok, pelanggan dan kontraktor. Kebijakan perusahaan harus selalui ditinjau ulang atau di review untuk peningkatan kinerja K3.
b.Adanya komitmen dari pucuk pimpinan ( Top Management ) terhadap K3 dengan menyediakan sumber daya yang memadai yang diwujudkan dalam bentuk:
•Penempatan organisasi K3 pada posisi strategis;
•Penyediaan anggaran biaya, tenaga kerja dan sarana pendukung lainnya dalam bidang K3;
•Menempatkan personil dengan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban secara jelas dalam menangani K3;
•Perencanaan K3 yang terkoordinasi ;
•Penilaian kinerja dan tindak lanjut K3.
c.Adanya tinjauan awal ( Initial Review ) kondisi K3 di perusahaan, yang dilakukan dengan cara:
•Identifikasi kondisi yang ada, selanjutkan dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku ( pedoman Sistem Manajemen K3 ) sebagai bentuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan (Law Enforcement) ;
•Identifikasi sumber bahaya di tempat kerja;
•Penilaian terhadap pemenuhan peraturan perundangan dan standar K3;
•Meninjau sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi kecelakaan, dan gangguan yang terjadi;
•Meninjau hasil penilaian K3 sebelumnya;
•Menilai efisiensi dan efektifitas sumber daya yang disediakan.
2.Merencanakan pemantauan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan sistem manajemen K3
a.Adanya perencanaan tentang identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.
b.Adanya pemahaman terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3.
c.Adanya penetapan tujuan dan sasaran kebijakan perusahaan dalam bidang K3 yang mencakup criteria kebijakan sebagai berikut :
•Dapat diukur;
•Satuan / indicator pengukuran;
•Sasaran pencapaian;
•Jangka waktu pencapaian.
d.Adanya indikator kinerja K3 yang dapat diukur.
e.Adanya perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung.