1.Dulu Kala
G. jiwa dianggap kemasukan
Terapi : mengeluarkan roh jahat
2.Zaman Kolonial
Sebelum ada RSJ, pasien ditampung di RSU – yang ditampung, hanya yg mengalami gangguan Jiwa berat
3.1 Juli :
– 1882 : RSJ pertama di Indonesia
– 1902 : RSJ Lawang
– 1923 : RSJ Magelang
– 1927 : RSJ Sabang diRS ini jauh dari perkotaan
Perawat pasien bersifat isolasi & penjagaan (custodial care)
– Stigma
– Keluarga menjauhkan diri dari pasien
4.Dewasa Ini hanya satu jenis RSJ yaitu RSJ punya pemerintah
5.Sejak tahun 1910 – mulai dicoba hindari costodial care ( penjagaan ketat) & restraints (pengikatan )
6.Mulai tahun 1930 – dimulai terapi kerja seperti menggarap lahan pertanian
7.Selama Perang Dunia II & pendudukan jepang – upaya kesehatan jiwa tak berkembang
8.Proklamasi – perkembangan baru
– Oktober 1947 pemerintah membentuk Jawatan Urusan Penyakit Jiwa ( belum bekerja dengan baik)
– Tahun 1950 pemerintah memperingatkan Jawatan Urusan Penyakit Jiwa – meningkatkan penyelenggaraan pelayanan
9.Tahun 1966
– PUPJ Direktorat Kesehatan Jiwa
– UU Kesehatan Jiwa No.3 thn 1966 ditetapkan oleh pemerintah
– Adanya Badan Koordinasi Rehabilitasi Penderita Penyakit Jiwa ( BKR-PPJ) Dgn instansi diluar bidang kesehatan
10.Tahun 1973 – PPDGJ I yg diterbitkan tahun 1975 ada integrasi dgn puskesmas
11.Sejak tahun 1970 an : pihak swastapun mulai memikirkan masalah kes. Jiwa
12.Ilmu kedokteran Jiwa berkembang
– Adanya sub spesialisasi seperti kedokteran jiwa masyarakat, Psikiatri Klinik, kedokteran Jiwa Usila dan Kedokteran Jiwa Kehakiman
– Setiap sub Direktorat dipimpin oleh 4 kepala seksi
Program Kes. Jiwa Nasional dibagi dalma 3 sub Program yang diputuskan pd masyarakat dengan prioritas pd Heath Promotion
Sub Prgoram Perbaikan Pelayanan :
– Fokus Psychiatic – medical – Care
– Penekanan pada curative service ( treatment) dan rehabilitasi
Sub Program untuk pengembangan sistem
– Fokus pada peningkatan IPTEK, Continuing education, research administrasi dan manajemen, mental health information
Sub Program untuk establishment community mental health :
– Diseminasi Ilmu
– Fasilitasi RSJ swasta – perijinan
– Stimulasi konstruksi RSJ swasta
– Kerja sama dgn luarg negeri : ASEAN, ASOD, COD, WHO dan AUSAID etc