Upaya Program Rehabilitasi Kerja.
Upaya yang perlu dilakukan dalam rehabilitasi kerja meliputi beberapa program:
a.Evaluasi.
Setelah dinyatakan pulih kesehatannya dan telah dilakukan perawatan untuk mengurangi kelainan (impairment), ketidak mampuan (disability), dan kecacatan (handicap), maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui sisa dari kemampuan, kecakapan, keterampilan, potensi, dan motovasi dari tenaga kerja yang bersangkutan.
b.Bimbingan/counseling.
Bimbingan ini bertujuan untuk memberikan arahan mengenai pekerjaan yang mungkin dilakukan dan sesuai dengan kondisi tenaga kerja yang bersangkutan serta kemungkinan kesempatan/peluang kerja yang tersedia.
c.Pelatihan.
Pada tenaga kerja yang mengalami cacat/ketidak mampuan sebagai akibat kecelakaan atau penyakit, perlu diberikan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga kerja tersebut beradaptasi pada pekerjaan semula atau jenis pekerjaan lain yang memerlukan keterampilan khusus.
d.Penempatan.
Penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan kondisinya merupakan hal penting dalam proses rehabilitasi, karena hal tersebut juga mempengaruhi keberhasilan tenaga kerja dalam melaksanakan tugasnya.