Hukum Islam Menyangkut Terapi Akupuntur Saat Puasa Ramadhan

Hukum Islam Menyangkut Terapi Akupuntur Saat Puasa RamadhanDalam pandangan hukum islam menjalankan ibadah puasa merupakan kewajiban yang harus dilakukan dibulan ramdhan seperti ini. Larangan untuk mengkonsumsi makanan ataupun minuman yang dimulai semenjak matahari terbit hingga matahari terbenam, sedangkan secara hakikat, ibadah puasa bisa diartikan lebih dari sekedar menahan lapar dan haus lewat mulut saja.

Sebagian besar ulama memberikan pendapat bahwa secara hakikatnya, puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga saja, namun segala hal yang dapat mempengaruhi perbuatan yang sifatnya buruk atau negatif yang dilakukan dengan cara yang disengaja dan secara sadar. Hal semacam ini harus dihindari dan ditinggalkan, sehingga segala sesuatu tindakan yang sengaja dilakukan agar tubuh tidak lagi terasa lapar dan haus sebenarnya tidak dibenarkan. Mungkin yang menjadi pertanyaan Anda bagaimana hukum islam menanggapi masalah akupuntur yang dilakukan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa, atau tidak?


BACA JUGA:  Peran Akupunktur pada Stroke

Batal atau Tidak?

 

Sebelum mengatahui apakah melakukan terapi akupuntur membatalkan puasa atau tidak, sebaiknya perbaiki dan tanya pada diri Anda apakah niat atau tujuan melakukan terapi akupuntur. Berikut beberapa hukum terapi akupuntur pada saat puasa sebagaimana yang didapatkan dari berbagai sumber:

Makruh

Makruh adalah suatu perbuatan atau tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan atau lebih baik ditinggalkan, namun apabila dilakukan tidak menjadikan dosa, sedangkan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Melakukan terapi akupuntur dengan tujuan agar tidak merasa lapar atau haus memang tidak membatalkan puasa, namun nilai amalan ibadah yang dilakukan bisa saja berkurang, sehingga sebaiknya tidak dilakukan.

BACA JUGA:  Menjalani Program IVF (in vitro fertilization) dengan Metode Akupuntur

Mubah

Mubah adalah suatu perbuatan atau tindakan yang boleh dilakukan, tidak dilakukan juga boleh, namun tidak ada pahala di dalamnya. Melakukan terapi akupuntur dalam rangka pengobatan suatu penyakit agar kuat menjalankan ibadah puasa hukumnya mubah.

Haram

Haram adalah suatu perbuatan atau tindakan yang tidak boleh dilakukan, sehingga melakukannya akan mendapat dosa, meninggalkan akan mendapat pahala. Melakukan terapi akupuntur dengan tujuan agar kuat saat berpuasa sehingga tidak perlu berbuka atau menyantap hidangan ketika sudah waktunya berbuka, justru tidak diperbolehkan menurut aturan agama Islam, sehingga hukumnya menjadi haram. Islam mewajibkan pemeluknya agar berbuka pada waktunya agar tubuh tidak tersiksa, karena menyiksa tubuh berarti dosa besar.

BACA JUGA:  Penderita Obesitas Bisa ditangani dengan Akupuntur

Demikianlah beberapa hukum singkat untuk mengetahui dengan pasti apakah terapi akupuntur membatalkan puasa atau tidak. Semoga amalan ibadah puasa yang dilakukan ini membawa berkah bagi semua yang menjalankannya.