Standarisasi komposisi makanan akan sulit ditaati bila tidak diproduksi di pabrik yang mempunyai Quality Control yang baik.
Jangan Lewatkan:
Sebagian besar makanan jadi yang dijual di masyarakat dan tidak di toko-toko makanan di Indonesia, dibuat sebagai industry kecil di rumah-rumah, sehingga sulit untuk di control apakah memenuhi standar atau tidak.
Meskipun demikian pengawasan dan standarisasi makanan dapat dimulai dikerjakan terhadap makanan jadi yang diproduksi di pabrik, meskipun pabrik kecil, yang memerlukan izin Kementrian Perindustrian.
Juga pengaturan mengenai standar pengemasan (pengepakan) makanan jadi sudah dapat dimulai dan diawasi. Di Indonesia yang ditugaskan untuk mengawasi kualitas makanan jadi adalah Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) dari kementrian kesehatan.
Waktu ini pengawasan baru dilakukan melalui wajib daftar bagi makanan jadi yang dibuat di pabrik dan dikemas secara komersial tertentu, dan berbagai jenis susu bubuk dalam kaleng yang dimaksudkan untuk makanan bayi dan anak-anak.
Pengawasan juga dilakukan pada hasil susu dan hasil air beku (berbagai jenis es: es krim dan sebagainya). Yayasan perlindungan konsumen (YPK) yang merupakan suatu inisiatip swasta, telah mulai mengambil tanggung jawab untuk melindungi konsumen dari makanan yang tidak sehat, bahkan yang berbahaya, dengan ikut mengadakan penelitian berbagai parameter kualitas bahan makanan dan minuman.
Penelitian bahan makanan jadi ini juga melindungi prosuden yang jujur dari saingan yang tidak wajar, yang menjual bahan tiruan.
Hasil penelitian makanan dan minuman yang didapat oleh Yayasan Perlindungan Konsumen di umumkan kepada masyarakat melalui Buletin yang dikeluarkan oleh yayasan tersebut.