Cara dan Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Ibu

https://www.ilmukesehatan.com1. Upaya umum yang bersifat nasional

a. Kesepakatan politik


  • Mendorong semua jajaran terkait untuk memperhatikan kesejahteraan ibu dengan makin meningkatkan “KISS(koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi).
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mengentaskan kemiskinan.
  • Meningkatkan pendidikan masyarakat sehingga makin dapat menerima KIE dan KIM dalam bidang kesehatan.

b. Meratakan pelayanan obstetric kepelosok tanah air

 

2. Meningkatkan upaya kesehatan.

  • Meratakan pelayanan obstetric ke pedesaan melalui penyebaran bidan yang mengelola “pondok bersalin desa(polindes).
  • Meningkatkan upaya perawatan antenatal sehingga dapat melakukan deteksi dini terhadap kehamilan dengan resiko tinggi, penyulit kehamilan, komplikasi kehamilan, dan penyakit menyertai kehamilan.
  • Meningkatkan vaksinasi ibu hamil dan bayinya.
  • Meningkatkan gizi untuk mengurangi anemia hamil dengan pemberian preparat Fe.
  • Meningkatkan supervise dan system rujukan.
  • Meningkatkan pelayanan gawat darurat obstetri.
  • Mengupayakan standar pelayanan obstetri terpadu.
BACA JUGA:  Pemeriksaan Lanjutan Dan Peranan Bidan Dalam Penyakit Trofoblas

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dengan dicanangkannya konsep “pelayanan kesehatan utama” yang mengandung lima prinsip pokok:

  1. Memeratakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kesehatan.
  3. Mengutamakan konsep pencegahan dalam pelayanan kesehatan.
  4. Mengusahakan tehnologi tepat guna dan berhasil guna bagi masyarakat
  5. Pendekatan pelayanan kesehatan sehingga merupakan kebutuhan vital masyarakat.

Melalui pelayanan kesehatan utama telah terjadi revolusi dalam bidang kesehatan dengan penekanan utama pada:

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat
  2. Meningkatkan kemampuan KISS dalam pelayanan kesehatan
  3. Dikembangkan aspek social kesehatan pada semua spesialisasi.
  4. Perlu peranan aktif pemerintah untuk meningkatkan KISS.
  5. Meningkakan fasilitas kesehatan masyarakat.