Diagnosis dan Penatalaksanaan Pada Pasien dengan Penyakit Trombosis Vena Dalam

Trombosis Vena DalamTROMBOSIS VENA DALAM (DEEP VEIN THROMBOSIS)

DASAR KELAINAN:


Tersumbatnya vena yang Ietaknya dalam, sehingga terjadi bendungan.

 

I. DIAGNOSIS

A. Keluhan pokok

– Ada riwayat trombus.

– Pascabedah.

– Imobilisasi karena penyakit berat atau trauma.

– Keganasan (tumor atau hematologis).

– Pengguna harmon estrogen.

– Nyeri lokal tiba-tiba.

B. Tanda penting

– Edema pada bagian tubuh yang terkena.

– Eritema.

– Peningkatan suhu lokal.

BACA JUGA:  Pengobatan Oxyuriasis atau Cacing Kremi

– Vena teraba.

– Homan sign positif (rasa tidak enak di belakang lutut bila dorsofleksi paksa kaki).

C. Pemeriksaan laboratorium

– Kadar antitrombin III (AT III) menurun.

– Kadar Fibrinogen Degradation Product (FDP) naik.

– Titer D-dimer naik.

– Kadar protein C dan protein S meningkat.

D. Pemeriksaan khusus

– Flebografi/venografi.

– Impedance phlethysmography untuk melihat variasi arus aliran darah.

– USG Doppler.

BACA JUGA:  Diagnosis dan Penatalaksanaan Pada Pasien dengan Penyakit Tumor Hipofisis

II. KOMPLIKASI —

III. PENATALAKSANAAN

A. Terapi umum

1. Istirahat

– Ekstremitas yang terkena ditinggikan.

– Kompres hangat.

– Latihan fleksi-ekstensi/range of motion (ROM).

– Pakai kaos kaki elastik (elastic stocking)

2. Diet

3. Medikamentosa

Obat pertama:

a. Trombolisis diberikan sebelum sampai 2 minggu terbentuknya trombus.

– Streprokinase.

– Urokinase.

b. Antikoagulan:

– Heparin: 24.000 – 35.000 unit atau mulai bolus 5000 unit (100—200 unit/kgBB) dilanjutkan sampai didapatkan aTT 2-2,5 kali normal (50—80 detik). Dosis ini dipertahankan sampai 7—12 hari.

BACA JUGA:  Informasi Penyakit Kanker Serviks

– Berbagai preparat heparin molekul kecil dapat diberikan setiap 12 jam atau setiap 24 jam.

–  Coumarjn (sintrom) dan warfarin.

Obat alternative:

–  Antiagregasi trombosit:

  • Aspirin.
  • Dipiridamol.
  • Sulfinpirazon.

B. Terapi komplikasi —

IV. PROGNOSIS

Tergantung pada penyakit dasarnya dan cepatnya tindakan.