Profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Profesi sangat mementingkan kesejahteraan orang lain, dalam konteks bahasan ini konsumen sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan professional. Menurut Webster profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut ketrampilan intelaktual. Kelly dan Joel, 1995 menjelaskan professional sebagai suatu karakter, spirit atau metode professional yang mencakup pendidikan dan kegiatan diberbagai kelompok okupasi yang angotanya berkeinginan menjadi professional. Professional merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik kearah suatu profesi.
Karakteristik Profesi
1. Gary dan Pratt (1991), Kiozer Erb dan Wilkinson (1995) mengemukakan karakteristik professional sebagai berikut :
a. Konsep misi yang terbuka terhadap perubahan
b. Penguasaan dan penggunaan pengetahuan teoritis
c. Kemampuan menyelesaikan masalah
d. Pengembangan diri secara berkesinambungan
e. Pendidikan formal
f. System pengesahan terhadap kompetensi
g. Penguatan secara legal terhadap standart professional
h. Praktik berdasarkan etik
i. Hukum terhadap malpraktik
j. Penerimaan dan pelayanan pada masyarakat
k. Perbedaan peran antara pekerja professional dengan pekerjaan lain dan membolehkan praktik yang otonom.
2. Menurut Lindberg, Hunter dan Kruszewski (1993), Leddy dan Pepper (1993) serta Berger dan Williams (1992), keperawatan sebagai suatu profesi memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Kelompok pengetahuan yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan. Pada awalnya praktik keperawatan dilandasi oleh ketrampilan yang bersifat intuitif. Sebagai suatu disiplin, sekarang keperawatan disebut sebagai suatu ilmu dimana keperawatan banyak sekali menerapkan ilmu-ilmu dasar seperti ilmu perilaku, social, fisika, biomedik dan lain-lain. Selain itu keperawatan juga mempelajari pengetahuan inti yang menunjang praktik keperawatan yaitu fungsi tubuh manusia yang berkaitan dengan sehat dan sakit serta pokok bahasan pemberian asuhan keperawatan secara langsung kepada klien.
b. Kemampuan memberikan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
Fungsi unik perawat adalah memberikan bantuan kepada sesorang dalam melakukan kegiatan untuk menunjang kesehatan dan penyembuhan serta membantu kemandirian klien.
c. Pendidikan yang mmenuhi standart dan diselenggarakan di perguruan tinggi atau universitas.
Beralihnya pendidikan keperawatan kepada institusi pendidikan tinggi memberikan kesempatan kepada perawat untuk mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan intelektual, interpersonal dan tehnikal yang memungkinkan mereka menjalankan peran dengan lebih terpadu dalam pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Disampingg itu perawat dituntut untuk mengembangkan Iptek keperawatan.
d. Pengendalian terhadap standart praktik.
Standart adalah pernyatan atau criteria tentang kualitas praktik. Standart praktik keperawatan menekankan kpada tangung jawab dan tangung gugat perawat untuk memenuhi standart yang telah ditetapkan yang bertujuan menlindungi masyarakat maupun perawat. Perawat bekerja tidak dibawah pengawasan dan pengendalian profesi lain.
e. Bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan.
Tangung gugat accountable berarti perawat bertanggung jawab pelayanan yang diberikan kepada klien. Tanggung gugat mengandung aspek legal terhadap kelompok sejawat, atasan dan konsumen. Konsep tangung gugat mempunyai dua implikasi yaitu bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari tindakan yang dilakukan dan juga menerima tanggung jawab dengan tidak melakukan tindakan pada situasi tertentu.
f. Karir seumur hidup
Dibedakan dengan tugas/job yang merupakan bagian dari pekerjaan rutin. Perawat bekerja sebagai tenaga penuh yang dibekali dengan pendidikan dan ketrampilan yang menjadi pilihannya sendiri sepanjang hayat.
g. Fungsi mandiri
Perawat memiliki kewenangan penuh melakukan asuhan keperawatan walaupun kegiatran kolaborasi dengan profesilain kadang kala dilakukan dimana itu semua didasarkan kepada kebutuhan klien bukan sebagai ekstensi intervensi profesi lain.